Pasal 72
(l) Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan, dalam hal: a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya; b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. (21 Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam I (satu) surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus. (3) Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam I (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan. Pasal 73... SK No 273632 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
