Pasal 71
(1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam surat ketetapan. l2l Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)jika: a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa atas perkara yang sama; b. kedaluwarsa; c. Terdakwa meninggal dunia; d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan; e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; SK No 273631 A f. Terdakwa . . . REPUBUK INDONESIA f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III; g. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau h. diberikannya amnesti atau abolisi. (3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan. (41 Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib disampaikan kepada Tersangka, Keluarganya, atau Advokat, pejabat rumah tahanan negara, Penyidik, dan Hakim.
