UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 55
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.