UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 54
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara. SK No2736244 Brgian PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Keenam Bantuan Teknis Penyidikan
