Pasal 38
PIIESIDEN NEPUELIK INDONESIA
l2l Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan. Pasal 38 (1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. l2l Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut dengan sebaik-baiknya. (3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. Pasal 39 Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat: a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan; b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;. c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli; d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara. Pasal 4O Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik. Pasal 41 ... SK No 273619 A
