Pasal 37
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya. Pasal 35 (l) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya. (21 Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Pasal 36 (1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya. (21 Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut. (3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya. Pasal 37 (1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/ atau Saksi tersebut. SK No273618A (2) Berita...
