UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 37
(1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/ atau Saksi tersebut. SK No273618A (2) Berita... PIIESIDEN NEPUELIK INDONESIA l2l Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan.
