UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 351
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat, pelalsanaan pemenuhan kewajiban adat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak terpenuhi, Terpidana wajib membayar ganti rugi. (3) Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. SK No 273771 A (4) Pembayaran . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t7a- (4) Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara serah terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi.
