UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 350
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan hak tertentu terhadap Terpidana, lembaga terkait wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikirim panitera kepada lembaga terkait secara elektronik dan/ atau secara langsung.
