UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 334
(1) Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Rrtusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. l2l Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
