UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 333
(l) Hakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan. (21 Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda. (3) Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedelapan Pelaksanaan Putusan
