UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 31
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. SK No 273616 A Pasal 32... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
