UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 280
(1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
