UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 268
(l) Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan. (21 Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidaagan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
