UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 267
Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan tuntas, benda sitaan dikembalikan kepada yang paling berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi. SK No 273583 A Pasal 268... PRESIDEN REPUS|IK INDONESIA
