UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 242
Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (1) huruf f mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Bagian Kelima Putusan
