UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 241
Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (l) huruf e mencakup: a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana; b. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/ atau c. aset yang merupakan hasil tindak pidana.
