UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 219
(1) Dalam hal Salsi menghendakinya dan penuntut Umum serta Terdakwa secara tegas menyetqiuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji. (21 Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji.
