UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 218
Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal: a. mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa; b. bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah; c. mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak- anak saudara Terdakwa sampai dera-iat ketiga; dan/atau d. berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa. Pasal 219. . . SK No273711A PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA
