UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 209
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai terjadi saling mempengaruhi di antara para Saksi sehingga keterangan Saksi tidak dapat diberikan secara bebas. Ayat (2) Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi Saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan, tetapi dengan menolak kewajiban itu, orang yang menjadi Saksi dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Demikian pula halnya dengan Ahli. Pasal 21O... SK No 263808 A tIrIrEIlIIlN REPUELIK INDONESIA
