UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 208
Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa.
Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa.