Pasal 175
(l) Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (21 Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Salinan penetapan pemberian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) disampaikan kepada: a. Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana; b. Penyidik; c. Penuntut Umum; dan d. lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (41 Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan ditetapkan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah. SK No 273689 A Bagian =:I+Tt-'I{l REPUBLTK INDONESIA Bagian Kedua Rehabilitasi
