UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 174
(1) (2t Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
