UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 172
(1) Dalam ha1 tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, tindak pidana tersebut diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua) Hakim peradilan militer yang salah satu diantaranya menjadi ketua majelis dan 1 (satu) Hakim peradilan umum. l2l Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang Mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O ayat (1), majelis Hakim terdiri atas Hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan Hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang. (3) Ketentuan . . . SK No 273687 A
