UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 171
(l) Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk menetapkan pengadilan yang berwenang Mengadili tindak pidana atas dasar hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (2). (21 Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan oditur militer. (3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayal (21 disampaikan kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi.
