UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 158
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ; c. permintaan . . . SK No273680A PRESIDEN IIEFUBUK INDONESIA c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan pembantaran Penahanan.
