UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 157
(l) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang ini, mekanisme pengambilan sumpah atau janji dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, sumpah atau janji tersebut batal demi hukum.
