UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 151
(1) Advokat wajib: a. memberikan Bantuan Hukum; b. mematuhi kode etik profesi; dan c. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan: a. surat kuasa yang menunjukkan secarajelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan b. berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum. SK No273676A Pasal 152 . . . Irl${ltrell REPUBUK INDONESIA
