Pasal 150
Advokat berhak: a. memberikan Jasa Hukum dan/ atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban; menghubungi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya; memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana; d. mendampingi . . . b c SK No 273675 A EEtrEIEtrN UELIK IN -42 d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan; e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan; f. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya; g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa; h. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa; i. meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan; j. meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/ atau k. mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.
