UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 137
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. l2l Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk menyerahkan surat yang dimalsud dan harus memberikan tanda terima. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l., dapat dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan. Pasal 138. . . SK No 273665 A REPUBLIK INDONESIA 72
