UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 136
(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan. (21 Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan. Bagian Kedelapan Pemeriksaan Surat
