UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.683.477..I79.135.000,00 (satu kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tr.rjuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(2) Anggaran .
SK No 015664 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp2.178.722.868.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai ri:rcian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
