Pasal 40
(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2O2O dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka pen5rusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2O2O, apabila terjadi:
perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2O2O;
perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
keadaan
SK No 015693 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram; dan / atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran
2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2O2O untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2O2O berakhir.
