Pasal 25
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraf lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2OI9 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatanlproyek tersebut pada Tahun Anggaran 2O2O.
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2O2O dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202O.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana
penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatanlproyek kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal26...
SK No 015685 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
