Pasal 16
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran
2O2O direncanakan sebesar Rp187.606.665.839.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun enam ratus enam miliar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
