UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 13
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf
b direncanakan sebesar Rp15.OO0.00O.OOO.O0O,O0 (lima belas triliun rupiah). (21 DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja.
(3) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan
sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
(4) Ketentuan mengenai DID sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
