UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 49
BAB 6 — MEREK KOLEKTIF
(1) Pengalihan hak Merek Kolektif terdaftar wajib
dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan
dikenai biaya.
(2) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
