UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP MEREK
(1) Lingkup Undang-Undang ini meliputi:
Merek; dan
Indikasi Geografis.
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -6-
(2) Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
Merek Dagang; dan
Merek Jasa.
(3) Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar,
logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam
bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur
tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa.
