UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 19
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat
penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik
kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu
harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk
keperluan penarikan kembali tersebut.
Bagian Kesatu
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
