UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 109
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -54-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
