UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 67
Setiap orang yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan Barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
