UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 66
Setiap orang yang memiliki sertifikat yang dengan sengaja: a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang; b. memberikan Jasa; dan/atau c. menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). www.peraturan.go.id 2014, No.216
