Pasal 59
(1) BSN mengelola sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (2) BSN dalam mengelola sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta data dan/atau informasi di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian kepada Pemangku Kepentingan. (3) Pemangku Kepentingan menyampaikan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (4) BSN menyediakan akses sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masyarakat. (5) Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
