UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 58
(1) Pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang diberlakukan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang memiliki sertifikat dan/atau menggunakan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian. www.peraturan.go.id 2014, No.216
