UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 48
(1) Dalam rangka efektivitas penerapan SNI, BSN dapat melakukan uji petik kesesuaian terhadap SNI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Hasil uji petik kesesuaian terhadap SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KAN, instansi pembina, dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pasar sebagai masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan.
