Pasal 22
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan sertifikat berkewajiban membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: www.peraturan.go.id 2014, No.216 a. membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label di luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; atau b. membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya. (3) Pelaku Usaha yang menerapkan SNI secara sukarela yang memiliki sertifikat dan telah berakhir masa berlaku, dicabut, atau dibekukan sertifikatnya dilarang membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label. (4) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan jenis sanksi administratif diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
