UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 21
(1) SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Pelaku Usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang telah mampu menerapkan SNI dapat mengajukan Sertifikasi kepada LPK yang telah diakreditasi oleh KAN. (3) LPK yang telah diakreditasi oleh KAN memberikan sertifikat kepada pemohon sertifikat.
