UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Program studi kedokteran dan program studi
kedokteran gigi hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2) Ketentuan mengenai kuota nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
