Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan.
(2) Fungsi . . . - 13 -
(2) Fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Untuk menunjang penyelenggaraan fungsi
pendidikan, penelitian, dan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (2) diperlukan sistem informasi kedokteran, termasuk menggunakan dokumen medik.
(4) Fungsi penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, serta berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Bagian Kelima Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran
