UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
atas nama perguruan tinggi dalam mewujudkan tujuan Pendidikan Kedokteran bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain, serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
