UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 19
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan/koordinasi dan fasilitasi secara khusus terhadap Provinsi Kalimantan Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Kalimantan Timur
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
